|
Meneropong Calon yang Tahan Banting
BuddhistOnline.com - Ini masih kisah
seputar rencana perombakan dalam tubuh Sangha Theravăda
Indonesia (STI). Di antara sejumlah jabatan yang dibongkar
pasang, ada satu jabatan super penting baru yang hingga
saat ini (3/2) belum diketahui siapa yang berhak duduk
di posisi itu alias masih kosong. Padahal jika struktur
organisasi STI yang baru sudah berjalan, peranan pemegang
jabatan itu tergolong maha besar. Jabatan itu tidak
lain adalah ketua dewan pimpinan (Sangha Sabhăpati).
Mengapa bisa disebut maha besar? Iyalah. Karena tugas-tugasnya
hampir bisa dipastikan tidak jauh berbeda dengan tugas
Sanghanăyaka (ketua umum), ketika belum dipindah ke
dewan sesepuh, yang diantaranya berkewajiban untuk mempertahankan
posisi STI sebagai organisasi tertinggi Agama Buddha
Theravăda di Indonesia.
"Mungkin tugasnya mirip-mirip dengan tugas Sanghanăyaka
seperti saat ini. Tetapi bisa juga akan ada pembagian
tugas dengan Sanghanăyaka (setelah restrukturisasi berjalan
-red)," ujar Y.M. Jotidhammo Thera, Sekretariat Jendral
STI. (Baca juga: Di Balik
Perombakan Kabinet STI).
Mungkin karena memandang tugas-tugas dari ketua dewan
pimpinan itu tergolong kelas berat, maka jauh-jauh hari
sudah dipasang sederet kriteria yang lumayan banyak
dalam menyaring calon-calon yang ada. Kriteria untuk
memilih Sangha Sabhăpati itu dirumuskan berbarengan
dengan rencana restrukturisasi dalam Pasamuan Agung
akhir tahun lalu.
Secara garis besar, kriteria-kriteria itu dibagi menjadi
dua, menurut segi keorganisasian dan kepemimpinan. Dari
segi keorganisasian, calon yang bersangkutan jelas harus
seorang Bhikkhu anggota STI yang sudah berumur minimal
35 tahun dan telah menjalani masa kebhikkhuan paling
sedikit selama 10 vassa. Di samping itu sang calon pernah
menjabat sebagai Padesa Nayaka (ketua Bhikkhu pembina
propinsi) minimal dua kali.
Sedangkan soal kepemimpinannya, calon pemimpin STI
itu harus paham Dhamma-Vinaya secara utuh dan benar
dan punya reputasi dan perilaku kebhikkhuan baik serta
visi dan misi yang jelas sesuai Dhamma-Vinaya. Selain
itu, mampu menjadi motivator, dinamisator, dan stabilisator,
punya hubungan internal dan eksternal kelembagaan yang
luwes dan baik, wawasan keagamaan dan ilmu pengetahuan
luas, serta bijaksana dalam kepemimpinan sesuai Dhamma-Vinaya.
Selain kriteria-kriteria di atas itu, mestinya masih
ada dua lagi kemampuan yang mau tidak mau harus dimiliki
oleh pemimpin yang baru. Apakah itu? Tahan banting dan
kuat mental. Karena, salah satu tugas tambahannya yang
bisa bikin pusing adalah menghadapi usaha-usaha tidak
sehat yang dilakukan terus menerus oleh pihak tertentu
dalam merongrong kerukunan umat Buddha Theravăda di
Indonesia. Terakhir, terdengar kabar adanya pembentukan
semacam kumpulan vihara Theravăda tanpa pengesahan dari
STI maupun Majelis Agama Buddha Theravăda Indonesia
(MAGABUDHI) yang bertanggung jawab atas pengajaran mazhab
Theravăda di Indonesia. Bisa jadi, tindakan-tindakan
yang tidak membanggakan seperti itu bakal terus berlanjut.
Untuk nama-nama kandidatnya seharusnya baru bisa diperoleh
pada Pasamuan Agung (Mahă Sangha Sabhă) yang berlangsung
Juni mendatang. Tetapi menurut sumber BuddhistOnline.com
yang layak dipercaya, sebenarnya dalam Pasamuan Agung
yang berlangsung di Saung Nini akhir tahun lalu telah
beredar sejumlah nama calon. "Saat itu sudah ada calonnya.
Jumlahnya ada tiga orang," kata sumber itu sambil menyebutkan
nama-nama calon tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Bhante Joti membenarkan telah
adanya tiga orang calon yang ternyata semuanya berasal
dari kawasan 'Timur'. "Tetapi calon-calon itu belum
pasti. Bisa saja nantinya dalam rapat ada perubahan,"
katanya.
Yang menarik, ternyata tidak semua calon yang disebutkan
oleh sumber BuddhistOnline.com itu mengetahui
dirinya dicalonkan. "Saya tidak tahu soal itu. Biar
buat yang muda-muda saja. Saya tidak mau," tolak seorang
'calon' yang sekarang menjabat sebagai salah satu Ketua
Bhikkhu Pembina DATI I.
Nantinya, pemilihan atas ketua dewan pimpinan dan wakilnya
itu akan dilaksanakan dalam Pasamuan Agung pada Juni
mendatang yang harus memenuhi kuorum 2/3 jumlah anggota
Pasamuan Agung STI. Disitu baru secara resmi diadakan
pemungutan suara tertutup untuk mengambil tiga calon
suara terbanyak. Untuk pemilihan terakhirnya, kembali
dilakukan pemungutan suara. Calon yang memperoleh suara
terbanyaklah yang berhak atas jabatan itu selama tiga
tahun.
Asal tahu saja, masa pengabdian ketua dan wakil dewan
pimpinan itu maksimal enam tahun atau dua kali pemilihan.
Tetapi mantan ketua dan wakilnya dapat dipilih kembali
setelah berhenti mengabdi minimal satu masa pengabdian
alias tiga tahun. (bch)
Sumber: Lampiran keputusan Mahă Sangha Sabhă
(Pasamuan Agung) tahun 1999 Sangha Theravăda Indonesia
No. 01/PA/XII/99 Bab III Pasal 1
Kirim Artikel ini ke Teman Anda!
|