BuddhistOnline.com
»  
MENGENAI KAMI FAQ KONTAK
Index | Ajaran-Dasar | Berita | Dhammadesana | Tanya-Dhamma | Forum | Galeri | Vihara | Dokumen | Sejarah | Link
Dhamma Study Group Bogor
 


Update Terakhir:
Wednesday, September 28, 2005
Masa Pembenahan BuddhistOnline.com

Tuesday, May 24, 2005
Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549

Tuesday, May 24, 2005
Renungan Waisak 2549 STI

Friday, May 20, 2005
Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau

Sunday, May 1, 2005
Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?

 
MAGABUDHI Cabut, Walubi Kalang-kabut

 

BuddhistOnline.com - Kembali MAGABUDHI beraksi dengan 'ilmu layang-layang'-nya. Setelah setahun lebih hanya bertarik-ulur saja, akhirnya 'benang' yang menghubungkan MAGABUDHI dengan WALUBI diputus juga. Melalui suratnya bernomor 432/MT-PP/KSJ/III/2000, Majelis Agama Buddha Theravăda Indonesia itu secara resmi menyatakan keluar dari WALUBI sejak tanggal 20 Maret 2000.

Ada sejumlah penyebab yang melatari keluarnya MAGABUDHI dari WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia). Dalam lampirannya, MAGABUDHI menganggap DPP WALUBI telah melanggar prinsip non intervensi, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar WALUBI, pada vihăra-vihăra Theravăda. Selain itu, menurut MAGABUDHI, DPP WALUBI telah dan tetap melanggar Anggaran Dasar WALUBI Pasal 21 dengan menempatkan Bhikkhu asing dalam Dewan Sangha WALUBI meskipun telah ditolak oleh MAGABUDHI sesuai haknya sebagai anggota.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam menguatkan keputusan hengkang itu adalah adanya kebijakan dari Presiden Gus Dur bahwa pemerintah akan melayani semua organisasi keagamaan secara sama. Di samping itu, sebenarnya hasil Sarasehan MAGABUDHI se Jawa, Bali, dan Lampung 11 Maret 2000 telah mendesak PP MAGABUDHI agar segera memutuskan keanggotaan di WALUBI agar tidak membingungkan pengurus dan anggota MAGABUDHI di daerah-daerah. Terakhir, Rapat PP MAGABUDHI yang diadakan pada 19 Maret 2000 di Vihăra Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta secara bulat memutuskan untuk keluar dari keanggotaan WALUBI.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Herman S. Endro, S.H. dan Sekretaris Jendral Ir. Ariya Chandra itu juga memerintahkan agar semua anggota MAGABUDHI, baik di pusat, daerah, dan cabang, yang memegang jabatan pengurus di WALUBI agar melepaskan jabatan mereka itu.

Keputusan itu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Pengurus Daerah MAGABUDHI. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh PD MAGABUDHI Jawa Tengah dengan menerbitkan surat No. 029/PD/MGB-JTG/III/2000 yang isinya menarik seluruh anggotanya yang ada di WALUBI. Hasilnya, sejumlah anggota PD MAGABUDHI Jawa Tengah yang mempunyai jabatan di WALUBI Jawa Tengah melepaskan keanggotaan dan jabatannya di WALUBI.

Nampaknya keputusan yang terkesan mendadak itu cukup membuat kalang-kabut pihak WALUBI. Setidaknya seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Beberapa hari setelah keputusan itu diterima, DPD WALUBI Jawa Tengah buru-buru mengirim surat kepada sejumlah mantan pengurusnya yang menjadi anggota MAGABUDHI. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD WALUBI JATENG David Herman Jaya itu, mereka menawarkan agar para anggota MAGABUDHI itu tetap duduk sebagai pengurus DPD WALUBI JATENG, baik di tingkat I maupun tingkat II.

Konon, DPD WALUBI JATENG kuatir adanya pengunduran diri sejumlah pengurusnya yang berasal dari MAGABUDHI itu bakal mengganggu pelaksanaan Peringatan Hari Tri Suci Waisak 2544/2000 di Candi Borobudur. Karena beberapa diantaranya masuk dalam susunan panitia acara tersebut. Seharusnya pihak WALUBI tidak perlu kuatir kalau memang itu masalahnya. Karena menurut sumber di PC MAGABUDHI Semarang, anggota MAGABUDHI yang berpotensi duduk dalam Panitia Waisak 2544/2000 di Candi Borobudur telah diberi toleransi oleh PP MAGABUDHI.

Sedangkan mengenai tawaran untuk tetap duduk dalam kepengurusan DPD WALUBI, secara halus hal itu ditolak oleh para pengurus PD MAGABUDHI JATENG maupun PC MAGABUDHI Semarang. "Dengan menyesal kami minta pengertiannya bahwa kami tidak dapat tetap duduk dalam kepengurusan DPD WALUBI," ujar Pandita D. Henry Basuki, Ketua PC MAGABUDHI Semarang yang sempat duduk sebagai Wakil Ketua III DPD WALUBI JATENG.

Sementara itu, hingga saat ini, belum diperoleh kabar bagaimana tindakan MAGABUDHI selanjutnya usai keluar dari WALUBI. Masih tidak jelas dengan organisasi mana MAGABUDHI akan bergabung dan 'bermain layang-layang' lagi. Mudah-mudahan yang terjadi bukan "lepas dari mulut harimau, masuk mulut buaya". Itu sih namanya sami mawon alias sama juga bohong! (bch)

Sumber:

  • Surat Keputusan PP MAGABUDHI Nomor 432/MT-PP/KSJ/III/2000 hal: Pemutusan Hubungan Keanggotaan Dengan Walubi
  • Surat Keputusan PP MAGABUDHI Nomor 431/MT-PP/KSJ/III/2000
  • Kinnara Web

 

Kirim Artikel ini ke Teman Anda!

 

[]
Copyright © 2000-2003, BuddhistOnline.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi halaman ini tanpa ijin tertulis dari BuddhistOnline.com dan mencantumkan sumber dari: BuddhistOnline.com (http://www.buddhistonline.com).
Hosting powered by HostingAnda.com. Designed by mediacyber.com.
[]