|
MAGABUDHI Cabut,
Walubi Kalang-kabut
BuddhistOnline.com - Kembali MAGABUDHI
beraksi dengan 'ilmu layang-layang'-nya. Setelah setahun
lebih hanya bertarik-ulur saja, akhirnya 'benang' yang
menghubungkan MAGABUDHI dengan WALUBI diputus juga.
Melalui suratnya bernomor 432/MT-PP/KSJ/III/2000, Majelis
Agama Buddha Theravăda Indonesia itu secara resmi menyatakan
keluar dari WALUBI sejak tanggal 20 Maret 2000.
Ada sejumlah penyebab yang melatari keluarnya MAGABUDHI
dari WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia). Dalam
lampirannya, MAGABUDHI menganggap DPP WALUBI telah melanggar
prinsip non intervensi, seperti yang tercantum dalam
Anggaran Dasar WALUBI, pada vihăra-vihăra Theravăda.
Selain itu, menurut MAGABUDHI, DPP WALUBI telah dan
tetap melanggar Anggaran Dasar WALUBI Pasal 21 dengan
menempatkan Bhikkhu asing dalam Dewan Sangha WALUBI
meskipun telah ditolak oleh MAGABUDHI sesuai haknya
sebagai anggota.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam menguatkan
keputusan hengkang itu adalah adanya kebijakan dari
Presiden Gus Dur bahwa pemerintah akan melayani semua
organisasi keagamaan secara sama. Di samping itu, sebenarnya
hasil Sarasehan MAGABUDHI se Jawa, Bali, dan Lampung
11 Maret 2000 telah mendesak PP MAGABUDHI agar segera
memutuskan keanggotaan di WALUBI agar tidak membingungkan
pengurus dan anggota MAGABUDHI di daerah-daerah. Terakhir,
Rapat PP MAGABUDHI yang diadakan pada 19 Maret 2000
di Vihăra Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta secara bulat
memutuskan untuk keluar dari keanggotaan WALUBI.
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum
Herman S. Endro, S.H. dan Sekretaris Jendral Ir. Ariya
Chandra itu juga memerintahkan agar semua anggota MAGABUDHI,
baik di pusat, daerah, dan cabang, yang memegang jabatan
pengurus di WALUBI agar melepaskan jabatan mereka itu.
Keputusan itu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing
Pengurus Daerah MAGABUDHI. Salah satunya seperti yang
dilakukan oleh PD MAGABUDHI Jawa Tengah dengan menerbitkan
surat No. 029/PD/MGB-JTG/III/2000 yang isinya menarik
seluruh anggotanya yang ada di WALUBI. Hasilnya, sejumlah
anggota PD MAGABUDHI Jawa Tengah yang mempunyai jabatan
di WALUBI Jawa Tengah melepaskan keanggotaan dan jabatannya
di WALUBI.
Nampaknya keputusan yang terkesan mendadak itu cukup
membuat kalang-kabut pihak WALUBI. Setidaknya seperti
yang terjadi di Jawa Tengah. Beberapa hari setelah keputusan
itu diterima, DPD WALUBI Jawa Tengah buru-buru mengirim
surat kepada sejumlah mantan pengurusnya yang menjadi
anggota MAGABUDHI. Dalam surat yang ditandatangani oleh
Ketua DPD WALUBI JATENG David Herman Jaya itu, mereka
menawarkan agar para anggota MAGABUDHI itu tetap duduk
sebagai pengurus DPD WALUBI JATENG, baik di tingkat
I maupun tingkat II.
Konon, DPD WALUBI JATENG kuatir adanya pengunduran
diri sejumlah pengurusnya yang berasal dari MAGABUDHI
itu bakal mengganggu pelaksanaan Peringatan Hari Tri
Suci Waisak 2544/2000 di Candi Borobudur. Karena beberapa
diantaranya masuk dalam susunan panitia acara tersebut.
Seharusnya pihak WALUBI tidak perlu kuatir kalau memang
itu masalahnya. Karena menurut sumber di PC MAGABUDHI
Semarang, anggota MAGABUDHI yang berpotensi duduk dalam
Panitia Waisak 2544/2000 di Candi Borobudur telah diberi
toleransi oleh PP MAGABUDHI.
Sedangkan mengenai tawaran untuk tetap duduk dalam
kepengurusan DPD WALUBI, secara halus hal itu ditolak
oleh para pengurus PD MAGABUDHI JATENG maupun PC MAGABUDHI
Semarang. "Dengan menyesal kami minta pengertiannya
bahwa kami tidak dapat tetap duduk dalam kepengurusan
DPD WALUBI," ujar Pandita D. Henry Basuki, Ketua PC
MAGABUDHI Semarang yang sempat duduk sebagai Wakil Ketua
III DPD WALUBI JATENG.
Sementara itu, hingga saat ini, belum diperoleh kabar
bagaimana tindakan MAGABUDHI selanjutnya usai keluar
dari WALUBI. Masih tidak jelas dengan organisasi mana
MAGABUDHI akan bergabung dan 'bermain layang-layang'
lagi. Mudah-mudahan yang terjadi bukan "lepas dari mulut
harimau, masuk mulut buaya". Itu sih namanya sami mawon
alias sama juga bohong! (bch)
Sumber:
- Surat Keputusan PP MAGABUDHI Nomor 432/MT-PP/KSJ/III/2000
hal: Pemutusan Hubungan Keanggotaan Dengan Walubi
- Surat Keputusan PP MAGABUDHI Nomor 431/MT-PP/KSJ/III/2000
- Kinnara
Web
Kirim Artikel ini ke Teman Anda!
|