BuddhistOnline.com
»  
MENGENAI KAMI FAQ KONTAK
Index | Ajaran-Dasar | Berita | Dhammadesana | Tanya-Dhamma | Forum | Galeri | Vihara | Dokumen | Sejarah | Link
Dhamma Study Group Bogor
 
[]

Update Terakhir:
Wednesday, September 28, 2005
Masa Pembenahan BuddhistOnline.com

Tuesday, May 24, 2005
Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549

Tuesday, May 24, 2005
Renungan Waisak 2549 STI

Friday, May 20, 2005
Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau

Sunday, May 1, 2005
Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?


   
Click Here!

 

Sekjen MAGABUDHI: Pandita Berkaos Oblong di Vihara, Mohon Dilaporkan!

[31 Oktober 2003]

BuddhistOnline.com - Bagi sebagian umat Buddha yang mengikuti mazhab Theravada di Indonesia mungkin kurang begitu mengenal Keberadaan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (MAGABUDHI). Bukan suatu hal yang mengherankan memang. Di samping keanggotaannya yang sebatas lingkungan pandita dan upacarika, juga dari pihak MAGABUDHI sendiri jarang ada publikasi untuk masyarakat umum.

Yang cukup mengenal MAGABUDHI pun kadang-kadang agak bingung dengan perilaku dari beberapa anggotanya yang kadang terkesan kurang pantas. Mulai dari yang belum divisuddhi sebagai upasaka, berperilaku 'tukang teror', sampai yang pakai kaos oblong ketika ikut puja bhakti. Bahkan terkadang timbul pertanyaan mengenai kriteria keanggotaannya. Apakah hanya main-main atau bagaimana. Kebingungan juga timbul ketika beberapa tahun yang lalu tersiar kabar kalau pihak MAGABUDHI sempat berseteru dengan WALUBI.

Agar bisa mendapat jawaban langsung dari sumbernya mengenai semua kebingungan semacam itu, beberapa waktu lalu BuddhistOnline.com telah melakukan wawancara panjang lebar via e-mail dengan Anyakariko Alvin, Sekretaris Jendral MAGABUDHI 2000-2005 seputar keanggotaan MAGABUDHI dan berbagai isu sekitarnya. Jadi, tahan dulu penilaian Anda terhadap MAGABUDHI sebelum menyimak sebagian petikan wawancaranya di bawah ini.

Bagaimana pandangan Anda mengenai keberadaan MAGABUDHI sekarang dibanding tahun-tahun sebelumnya?
keberadaan MAGABUDHI sekarang lebih menitik beratkan pembinaan umat Buddha Theravada dalam kerjasama dengan Keluarga Buddhis Theravada Indonesia (KBTI), KASI, dan forum lintas agama. Sementara, keikutsertaan dengan politik praktis di Indonesia sudah sangat berkurang.

Keikutsertaan MAGABUDHI dalam politik praktis itu sendiri bentuknya bagaimana?
Misalnya, anggota MAGABUDHI yang aktif dalam organisasi politik pada saat kampanye nanti diminta untuk tidak aktif sebagai pandita dan tidak boleh menggunakan sarana yang ada di dalam kegiatan keagamaan untuk kepentingan politiknya.

Bagaimana MAGABUDHI menghadapi munculnya organisasi sejenis yang juga membawa nama Theravada? Adakah tindakan tertentu dalam menghadapinya?
Umat Buddha Theravada dipersilahkan memilih organisasi mana yang paling sesuai dengan idealisme dan kebutuhan mereka. Tindakan yang diambil adalah dengan mempererat forum kerja sama antara STI, MAGABUDHI, WANDANI, PATRIA dan umat Buddha Theravada yang dibina oleh kami. Forum ini dikenal dengan istilah Keluarga Buddhis Theravada Indonesia (KBTI).

Sepanjang pengetahuan saya, MAGABUDHI sendiri tidak pernah melakukan konfrontasi baik langsung ataupun tidak langsung kepada organisasi-organisasi lain baik Buddhis ataupun non Buddhis. Beberapa waktu yang lalu kami hanya menarik diri dari keanggotaan WALUBI yang baru karena sudah tidak sesuai dengan misi WALUBI yang lama. Banyak orang salah mengerti seolah-olah WALUBI lama jaman almarhum Bhante Giri sama dengan WALUBI yang sekarang karena memakai singkatan yang sama yaitu WALUBI padahal kepanjangan katanya saja sudah berbeda, apalagi kenyataan di lapangan.

Sejumlah pihak menyoroti soal kualitas para pandita anggota Magabudhi. Sebenarnya, selama ini apa saja kriteria yang dipakai dalam memutuskan seseorang layak diangkat jadi pandita MAGABUDHI?
Kriteria pandita Theravada yang diangkat PP MAGABUDHI adalah seorang upasaka/upasika yang menghayati kehidupan rohaniwan (sesuai
dengan etika pandita) yang bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, membabarkan ajaran Agama Buddha yang bersumber pada
Tipitaka Pali serta membina dan melayani umat Buddha di dalam kehidupan mental spiritual.

Selain dengan kriteria diatas, pada saat interview akan terlihat kematangan kepribadian seorang calon pandita yang merupakan salah satu syarat batiniah sekaligus menjadi patokan utama yaitu mempunyai pengabdian yang tulus dan ikhlas pada Agama Buddha. Walaupun terjadi peningkatan kualitas tetapi masih cukup jauh dari idealisme yang kita cita-citakan. Untuk itu diharapkan masukan dari seluruh keluarga besar KBTI dan dari mereka yang masih peduli untuk kemajuan kita bersama.

Beberapa waktu lalu, dari salah satu kota terdengar kabar bahwa perekrutan calon pandita baru masih terkesan kurang serius. Bahkan salah seorang pandita yang baru saja dilantik ternyata belum pernah divisuddhi sebagai upasaka. Bagaimana pihak PP MAGABUDHI menanggapi soal seperti itu?
Kami akan sangat-sangat berterima kasih apabila ada yang bersedia memberi informasi kepada kami sehingga bisa kami proses lebih lanjut demi kepentingan kita bersama. Karena pada dasarnya seorang pandita Theravada adalah seorang upasaka/upasika (yang menerima Pancasila) yang bersedia menerima tambahan tiga sila. Kami mempercayai apabila seseorang yang mengatakan/menulis sudah divisuddhi. Mungkin saja terjadi kecerobohan tanpa menanyakan kembali / reconfirmation.

Apakah kejadian seperti itu wajar? Mengapa hal semacam itu bisa terjadi?
Jelas hal ini diluar kewajaran. Namun, sampai saat ini kami masih menemukan kendala dalam pembuktian apakah seseorang sudah / belum menerima visuddhi upasaka/upasika dari seorang bhikkhu. Contohnya, saya sendiri menerima visuddhi upasaka dari Bhante Vijano (Vin) lebih dari 24 tahun yang lalu tanpa menerima sehelai kartu visuddhi.

Adakah tindakan yang akan dilakukan oleh PP MAGABUDHI?
Kami mempercayai apabila seseorang mengatakan sudah divisuddhi dengan menyebutkan siapa nama bhikkhu, vihara dan kapan dilakukan
visuddhi. Apabila orang tersebut berdusta maka dia sendiri yang akan menanggung akibat karmanya.

Bagaimana sebenarnya proses perekrutan pandita baru oleh MAGABUDHI?
Proses perekrutan dimulai dari seorang upasaka/upasika yang mempunyai bakat dan minat untuk mendalami Buddha dhamma baik melalui puja bakti, Dhamma class ataupun mengikuti kursus dasar Buddha Dhamma. Apabila upasaka/upasika tersebut lebih serius mendalami Dhamma baik melalui pabajja samanera sementara ataupun mengikuti kursus Dhamma Duta maka upasaka ini bisa direkrut menjadi anggota MAGABUDHI sebagai seorang upacarika. Ia diharapkan dapat memberikan Dhammadesana dan memimpin semua upacara Agama Buddha kecuali perkawinan. Dengan berjalannya waktu maka pengurus cabang atau padesanayaka STI bisa mengusulkan kepada pengurus pusat melalui pengurus daerah untuk dicalonkan sebagai pandita muda.

Siapa yang memutuskan seseorang bisa diangkat sebagai pandita? Apakah selalu PP?
Yang memutuskan PP MAGABUDHI dengan proses pencalonan dimulai dari pengurus cabang. Pencalonan dimulai dari pengurus cabang atau padesanayaka STI, kemudian usulan itu dimusyawarahkan oleh dewan pertimbangan pandita daerah dengan mendengar masukan dari padesanayaka STI untuk diteruskan ke pengurus pusat. Dewan pertimbangan pandita pusat atau pengurus PP MAGABUDHI yang diberi tugas menguji akan menguji kelayakan sang calon. Setelah lulus maka PP MAGABUDHI akan melaksanakan upacara dan bhikkhu STI yang memvisuddhi. Jelasnya, seorang pandita Theravada diangkat oleh bhikkhu STI atas persetujuan PP MAGABUDHI.

Beberapa waktu lalu MAGABUDHI mengeluarkan ketetapan mengenai etika pandita. Bagaimana sebenarnya sifat ketetapan itu? Apakah merupakan peraturan atau hanya sekedar himbauan? Bagaimana jika ada pandita yang berlaku tidak sesuai dengan etika pandita itu? Adakah sanksinya?
Etika pandita adalah salah satu syarat batiniah dari seorang pandita. Jelas etika pandita bukan hanya sekedar himbauan atau peraturan tapi sesuatu syarat batiniah yang essential.

Apabila ada oknum pandita yang bertindak tidak sesuai dengan etika pandita, ada beberapa proses yang harus dilalui dimulai dengan melakukan pembinaan baik secara pendekatan personal oleh seorang romo pandita yang lebih senior jenjangnya ataupun secara organisatoris melalui teguran lisan sampai teguran tertulis dengan melalui periode-periode waktu tertentu. Apabila segala cara sudah tidak berhasil maka pengurus cabang melaporkan oknum pandita tersebut kepada pengurus pusat melalui dewan pertimbangan pandita daerah jika perlu diberhentikan (sesuai) Piagam Kepanditaan pasal 15.

Informasi yang pernah kami dengar, dahulu keanggotaan MAGABUDHI kebanyakan hanya berdasar pada faktor "yang ada hanya itu" dan 'senioritas' sehingga terkesan sistem penyaringan anggota hanya asal-asalan tanpa melihat kualitas calon anggota, yang penting ada yang mau jadi pandita. Masihkah alasan itu dipakai sebagai faktor utama dalam pengangkatan pandita baru sekarang?
Untuk daerah-daerah tertentu tetap masih ada tetapi sudah jauh-jauh berkurang. Ada pepatah kalau tidak ada rotan akarpun jadi. Perbandingan 'rotan' dengan 'akar' dari tahun ketahun makin membaik dan dalam 10 -15 tahun mendatang mudah-mudahan hampir dapat dikatakan yang ada semua 'rotan'. Jakarta dan Tangerang sudah boleh dikatakan (telah) 'bebas' dari 'akar'.

Adakah ketentuan mengenai pakaian seragam pandita MAGABUDHI? Bagaimana dengan adanya pandita MAGABUDHI yang kalau ke vihara hanya pakai kaos oblong?
Para romo pandita diharuskan mengenakan seragam pada hari hari raya Agama Buddha atau pada saat memberikan Dhammadesana. Jangankan para romo pandita, umat Buddha saja diharapkan memakai pakaian yang pantas pada saat puja bakti. Kalau melakukan kerja
bakti seperti bakti sosial, dan lain-lain diperkenankan menggunakan kaos.

Saat itu bukan sedang ada bakti sosial. Malah sedang ada peringatan Hari Tri Suci Waisak dan dihadiri oleh Bhikkhu STI...
Dimohon bantuannya untuk melaporkan ke Ketua Pengurus Cabang MAGABUDHI setempat dan tembuskan ke PP MAGABUDHI via email saja sudah cukup. Kami akan sangat berterima kasih bahwa masih ada yang mempunyai visi yang sama di dalam Keluarga Buddhis Theravada Indonesia sehingga bersedia saling mengingatkan kami semua.

Seputar KBTI
oleh Anyakariko Alvin

Keluarga Buddhis Theravada Indonesia (KBTI) bukanlah suatu organisasi tetapi suatu forum kerja sama. KBTI adalah hasil seminar SWOT yang diadakan oleh PP MAGABUDHI kepada semua pimpinan pusat STI, MAGABUDHI, WANDANI dan PATRIA yang diadakan di Ciapus pada tanggal 13 dan 14 april 2002.

KBTI terdiri dari STI, MAGABUDHI, WANDANI, PATRIA dan umat Buddha Theravada binaan masing-masing.

KBTI dibentuk agar forum kerjasama ini bisa mensinergikan semua daya upaya organisasi-organisasi Theravada dan unsur umat Buddha Theravada binaan STI, MAGABUDHI, WANDANI dan PATRIA sehingga semua usaha pada akhirnya mengarah kepada visi bersama.

Dalam kasus Festival Seni dan Budaya Buddhis di Surabaya beberapa waktu lalu, kami sudah mendapat klarifikasi dari KASI untuk tidak mendukung ataupun berpartisipasi.

Nantinya, setiap kegiatan di masa mendatang yang dilakukan oleh suatu organisasi keagamaan Buddha yang belum jelas organisasinya baik maksud dan tujuannya akan ditanyakan kepada Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI).

Sementara menyangkut informasi adanya anggota dari MAGABUDHI dan PATRIA yang terlihat aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, perlu diperjelas bahwa partisipasi aktif teman-teman baik dari organisasi MAGABUDHI maupun dari organisasi WANDANI dan PATRIA dalam kegiatan tersebut selama tidak membawa nama organisasi, tidak memakai seragam organisasi dan tidak merugikan organisasi maka hal itu tidak akan dikenakan sanksi organisasi.

Sebagai contoh saya berdana makanan kepada bhikkhu Theravada yang bukan dari STI, selama tidak membawa nama organisasi, tidak memakai seragam organisasi dan tidak merugikan organisasi maka tindakan saya tidak bisa dikenakan sanksi organisasi.

Mudah-mudahan penjelasan singkat ini
membawa kita kepada pemahaman yang lebih baik dalam berorganisasi.

(*/bch)

* Berdasarkan hasil wawancara dengan Anyakariko Alvin, Sekretaris Jendral MAGABUDHI 2000-2005

Berkaitan dengan perilaku pandita, beberapa waktu yang lalu kami pernah mendapat semacam teror dan ancaman per telepon dari seorang pandita di Surabaya karena salah satu berita yang kami muat. Meskipun kami telah mempersilahkannya untuk membuat surat bantahan, ia menolak. Nampaknya yang bersangkutan lebih memilih menekan kami via telepon.
Kami semua memohon maaf serta turut bersedih dan berduka atas perbuatannya yang tidak proporsional walaupun sudah terjadi dua tahun yang lampau. Hal ini jelas bertentangan dengan visi kita semua. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. Silahkan hubungi saya apabila mengalami masalah-masalah oleh perbuatan seorang pandita muda lain yang tidak proporsional didalam meliput suatu kejadian. Kami memang menyadari kelemahan kami dalam bidang berhubungan dengan media dan sudah mulai memperbaikinya secara setahap demi setahap. Sebagai contoh, wawancara via e-mail ini adalah yang pertama kali bagi kami.

Oh ya, wajibkah setiap pandita rutin ke vihara? Bagaimana kalau ada pandita yang jarang sekali ke vihara?
Itu merupakan suatu konduite yang jelek dan akan mempengaruhi kenaikan jenjang kepanditaannya. Istilah wajib atau sunnah tidak dikenal dalam Agama Buddha tapi tugas kita mengingatkan dan memberi pengertian kepada umat Buddha apalagi buat para romo pandita akan manfaat pergi secara rutin ke vihara. Diharapkan setiap umat Buddha ataupun romo pandita pergi rutin ke vihara karena mengerti serta sadar akan manfaatnya dan bukan karena takut ataupun terpaksa.

Wajibkah setiap pandita anggota MAGABUDHI menguasai tata cara perkawinan dan kematian? adakah pelatihannya?
Seorang upacarika yang hendak dipromosikan menjadi pandita muda harus melalui kursus pandita. Salah satu materi kursus pandita adalah tata cara perkawinan. Upacara kematian mengikuti petunjuk buku paritta suci yang diterbitkan oleh STI. Semua tata cara ada dalam buku panduan pandita dan upacarika MAGABUDHI.

Di samping pandita, mulai dikenal juga istilah "upacarika". Secara keanggotaan, apakah upacarika merupakan anggota MAGABUDHI? Bagaimana posisinya dibanding dengan pandita?
Upacarika adalah calon pandita yang diharapkan mampu membabarkan Buddha Dhamma. Upacarika hampir mempunyai semua hak dan kewajiban sebagai seorang pandita, kecuali satu hal yaitu tidak boleh memimpin upacara perkawinan.

Mengapa perlu memunculkan keberadaan upacarika?
Sebagai kaderisasi, sehingga pada saatnya yang bersangkutan siap dipromosikan sebagai pandita muda.

Bagaimana sebenarnya kejelasan batasan keanggotaan di MAGABUDHI, PATRIA, dan WANDANI? Apakah keanggotaan ganda diperbolehkan?
Tidak ada larangan dalam keanggotaan ganda, bahkan selalu dianjurkan keanggotaan ganda untuk pengurus teras dalam masing-masing tingkatan organisasi. Contohnya, ketua umum PP WANDANI dan ketua umum DPP PATRIA adalah sekaligus anggota pleno ex officio PP MAGABUDHI. Tokoh-tokoh PP MAGABUDHI masa depan diharapkan datang dari kader-kader WANDANI dan PATRIA.

Apakah terjadinya keanggotaan ganda itu bukan menunjukkan kalau tidak ada perbedaan yang jelas dalam syarat keanggotaan masing-masing organisasi?
Boleh sebagian orang berpendapat demikian tetapi setelah orang itu membaca AD/ART dari masing-masing organisasi dalam KBTI maka pendapat itu tidak benar. STI dan MAGABUDHI memang menciptakan WANDANI dan PATRIA sehingga anggota MAGABUDHI yang ditugaskan menjadi ketua umum baik WANDANI ataupun PATRIA mempunyai tugas yang jelas dalam mengembangkan organisasi sehingga terbentuk suatu sinergi dalam visi yang sama.

Bagaimana kesempatan pihak perempuan menjadi pandita MAGABUDHI? Apakah hanya akan diarahkan untuk aktif di WANDANI sajakah?
Kesempatan upasika untuk menjadi upacarika hingga menjadi pandita Theravada sama dengan kesempatan yang dimiliki seorang upasaka. Ketua umum WANDANI saat ini adalah seorang pandita madya Theravada. Diharapkan seorang ketua umum WANDANI dan PATRIA minimal seorang upacarika. Hal yang sama diharapkan pada jenjang dibawahnya.

Bagaimana jika ada umat buddha yang kurang puas atau punya permasalahan seputar pandita MAGABUDHI dan MAGABUDHI sendiri? Adakah semacam saluran pengaduan atau kotak saran?
Ada banyak cara. Kalau boleh kami sarankan bisa melalui pos ke alamat sekretariat, bisa ke email pp_magabudhi@yahoo.com atau ke email pribadi saya lindaal@centrin.net.id atau melalui jalur yang ada dalam salah satu unsur KBTI.

(bch).

 

Kirim Artikel ini ke Teman Anda!

 

[]
Copyright © 2000-2003, BuddhistOnline.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi halaman ini tanpa ijin tertulis dari BuddhistOnline.com dan mencantumkan sumber dari: BuddhistOnline.com (http://www.buddhistonline.com).
Hosting powered by HostingAnda.com. Designed by mediacyber.com.
[]