BuddhistOnline.com
»  
MENGENAI KAMI FAQ KONTAK
Index | Ajaran-Dasar | Berita | Dhammadesana | Tanya-Dhamma | Forum | Galeri | Vihara | Dokumen | Sejarah | Link
Dhamma Study Group Bogor
 
[]

Update Terakhir:
Wednesday, September 28, 2005
Masa Pembenahan BuddhistOnline.com

Tuesday, May 24, 2005
Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549

Tuesday, May 24, 2005
Renungan Waisak 2549 STI

Friday, May 20, 2005
Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau

Sunday, May 1, 2005
Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?


   
Click Here!

 

Aksi Sapu Bersih yang Kurang Bersih?

[30 Juli 2004]

BuddhistOnline.com - Mau disanggah bagaimanapun, kesungguhan peserta Persamuhan Agung 2004 Sangha Theravada Indonesia (STI) untuk benar-benar menghapus jabatan Mahanayaka secara tuntas dari struktur organisasi tetap saja terasa sangat kental dalam isi surat Keputusan Maha Sangha Saba (Persamuhan Agung) Tahun 2004 Sangha Theravada Indonesia Nomor 01/PA/VI/2004. Apalagi tidak tanggung-tanggung, dalam memuluskan pencoretan jabatan Mahanayaka, setidaknya ada 3 butir dan 1 pasal yang ditiadakan. Begitulah kesan yang muncul setelah menyimak bolak balik surat keputusan yang terdiri dari 3 halaman itu.

Ehm, masih sensi dengan kata-kata seperti di atas barusan? Tunggu dulu dong. Tidak perlu terburu-buru lagi bikin e-mail 'sok bijaksana' deh hanya karena merasa jagoan latihan konsentrasi atau membawa-bawa nama orang yang kelihatan lebih tahu persoalannya padahal justru memutarbalikkan kenyataan yang ada. Tidak perlu juga sibuk telepon sana-sini lagi untuk minta bertemu dengan redaksi BuddhistOnline.com, tetapi setelah ditemui hanya ngomel-ngomel tidak cerdas dan menakut-nakuti dengan hal-hal tak karuan tanpa mau dimuat alasan keberatannya. Daripada begitu lagi, coba deh baca dulu lagi isi Keputusan Maha Sangha Saba (Persamuhan Agung) STI Tahun 2004 yang sempat dinanti-nanti sebagian umat Buddha Theravada di Indonesia itu.

Seperti yang telah diberitakan BuddhistOnline.com sebelumnya dan diperkuat dengan keterangan dari Y.M. Jagaro Thera sebagai Pimpinan Persamuhan Agung 2004 (baca: Ketua Pasamuan Agung 2004: Ya, Mahanayaka STI Dihapus!) serta konfirmasi tertulis dari Bhante Pannavaro (baca: Ini Dia, Penjelasan Bhante Pañña Soal Penghapusan Mahanayaka STI!) yang baru saja diberhentikan mendadak dari jabatan Mahanayaka secara tidak langsung, jabatan Mahanayaka memang telah diputuskan untuk ditiadakan. Bahkan mungkin lebih tepat dicopot, mengingat masa bertugas dari yang sedang menduduki posisi itu baru berakhir tahun 2005.

Sekarang, mereka yang sempat ngotot tidak percaya dengan berita pencopotan itu silahkan berpuas-puas memandang dan mengagumi isi surat Keputusan Maha Sangha Saba (Persamuhan Agung) Tahun 2004 STI Nomor 01/PA/VI/2004 yang secara formal memuat keputusan peniadaan Mahanayaka tersebut. Lihat saja isinya. Salah satunya adalah Pasal 1 yang ada dalam Bab I: AMANDEMEN PIAGAM SANGHA THERAVADA INDONESIA di mana isinya adalah "Meniadakan butir nomor 1, 2 dan 3, Pasal III: Organisasi Sangha Theravada Indonesia". Mungkin dirasa belum cukup, pasal tadi masih diperkuat dengan Pasal 1 pada Bab II yang "Meniadakan Pasal 2, BAB I: Diskripsi Tugas Pimpinan Sangha Theravada Indonesia, Keputusan Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) Tahun 2000 Sangha Theravada Indonesia Nomor: 03/PA/VI/2000; perihal Tugas Mahanayaka (Kepala Sangha) Sangha Theravada Indonesia."

Asal tahu saja, selain tidak menyebutkan alasan jelas atau penyebab dilenyapkannya posisi Mahanayaka dari struktur organisasi STI, surat keputusan itu juga tidak menyertakan keterangan lengkap atau lampiran menyangkut dari pasal atau butir yang ditiadakan, sehingga mau tidak mau perburuan arsip keputusan terkait harus dilakukan agar dalam membaca keputusan tersebut tidak sekedar membayangkan angka pasal-pasal bayangan saja. Toh, ini bukan soal hitung-hitungan dalam matematika yang membutuhkan angka-angka bayangan. Yang lucu, sempat ada penolakan dari salah satu anggota STI setelah tahu arsip keputusan yang kami minta akan digunakan sebagai pelengkap data dalam berita di BuddhistOnline.com. Aneh ya?

Walaupun demikian, dari arsip keputusan terkait yang akhirnya berhasil diperoleh BuddhistOnline.com, bisa diketahui isi selengkapnya butir dan pasal yang disapu bersih itu. Lihatlah. Dalam Keputusan Maha Sangha Saba (Pasamuan Agung) 2000 STI Nomor 01/PA/VI/2000, Butir 1, 2, dan 3 dari Pasal III yang dihapus itu masing-masing menyebutkan bahwa Sangha Theravada Indonesia dikepalai oleh seorang Mahanayaka (Kepala Sangha); Dalam menjalankan tugasnya, Mahanayaka (Kepala Sangha) dibantu oleh seorang atau lebih Upa Mahanayaka (Wakil Kepala Sangha) dan anggota yang terhimpun dalam Thera Samagama (Dewan Sesepuh); dan Maha Nayaka (Kepala Sangha) dipilih dari, dan diangkat oleh Thera Samagama (Dewan Sesepuh).

Adapun isi Pasal 2, BAB I: Diskripsi Tugas Pimpinan Sangha Theravada Indonesia yang ada di Keputusan Maha Sangha Sabha (Pasamuan Agung) Tahun 2000 Sangha Theravada Indonesia Nomor: 03/PA/VI/2000 cukup panjang. Terdiri dari 3 bagian, Fungsi Kepemimpinan, Tugas Kedalam (Intern), dan Tugas Keluar (Ekstern) dari seorang Mahanayaka (selengkapnya baca di pa-no-03-2000-lamp.pdf [967 kb]).

Dengan dihapusnya sejumlah butir dan pasal tersebut, dilihat secara sekilas, telah membuat tersapu bersihlah segala sesuatu menyangkut keberadaan Mahanayaka dalam struktur organisasi STI. Sekali lagi, secara sekilas...

Yang menarik, meskipun jelas-jelas pengambilan keputusan mengenai keberadaan jabatan Mahanayaka itu berdasarkan voting suara terbanyak (seperti digambarkan oleh Bhante Jagaro [baca juga: Ketua Pasamuan Agung 2004: Ya, Mahanayaka STI Dihapus!]), namun hal tersebut tidak disinggung sama sekali dalam surat keputusan yang menetapkan peniadaan jabatan Mahanayaka tadi. Yang ada hanyalah "Memperhatikan: Musyawarah dan mufakat dalam Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) Tahun 2004 Sangha Theravada Indonesia..." Padahal musyawarah mufakat beda lho dengan voting...

Sudah begini, kalau masih ada yang tetap berharap atau menyangka bahwa jabatan Mahanayaka itu tetap ada, walaupun kewenangannya mungkin dibatasi hanya sebagai Ketua Thera Samagama (Dewan Sesepuh), nampaknya harapan atau sangkaan itu harus dilupakan dulu atau dibawa ke dalam mimpi saja. Kenapa? Karena, "Istilah Mahanayaka sebagai Ketua Thera Samagama saja baru sebatas wacana. Belum ada keputusannya," kata Y.M. Jotidhammo Thera, Upa Mahanayaka STI ketika dihubungi via telepon.

Apalagi sebenarnya kalau diperhatikan kembali ternyata masih tersisa satu pasal yang menyebut-nyebut soal jabatan Mahanayaka sebagai Kepala Sangha. Pasal yang manakah itu? Bacalah pada pasal 7 Bab I dari Keputusan Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung) Tahun 2000 Sangha Theravada Indonesia Nomor: 02/PA/VI/2000 mengenai Deskripsi Thera Samagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia. Dalam butir 1 disebutkan bahwa "Pemimpin Thera Samagama adalah seorang Mahanayaka (Kepala Sangha) dan satu/lebih Upa Mahanayaka (Wakil Kepala Sangha) yang dipilih dari, dan oleh anggota Thera Samagama". Bukannya dengan demikian sangatlah jelas kalau dalam pasal itu sama sekali tidak menyebut-nyebut Mahanayaka sebagai Ketua Thera Samagama, melainkan sebagai Kepala Sangha? Sehingga dengan demikian, selama pasal itu belum dibatalkan atau disapu habis, yang namanya Pemimpin Thera Samagama ya Mahanayaka, ya Kepala Sangha juga. Itu kalau mau konsisten lho ya... Hmm, aksi sapu bersih yang kurang bersih? (ben-ch)

 

Kirim Artikel ini ke Teman Anda!

 

[]
Copyright © 2000-2003, BuddhistOnline.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi halaman ini tanpa ijin tertulis dari BuddhistOnline.com dan mencantumkan sumber dari: BuddhistOnline.com (http://www.buddhistonline.com).
Hosting powered by HostingAnda.com. Designed by mediacyber.com.
[]