|
Aksi Sapu Bersih yang Kurang Bersih?
[30 Juli 2004]
BuddhistOnline.com
- Mau disanggah bagaimanapun, kesungguhan
peserta Persamuhan Agung 2004 Sangha Theravada Indonesia
(STI) untuk benar-benar menghapus jabatan Mahanayaka
secara tuntas dari struktur organisasi tetap saja terasa
sangat kental dalam isi surat Keputusan Maha Sangha
Saba (Persamuhan Agung) Tahun 2004 Sangha Theravada
Indonesia Nomor 01/PA/VI/2004. Apalagi tidak tanggung-tanggung,
dalam memuluskan pencoretan jabatan Mahanayaka, setidaknya
ada 3 butir dan 1 pasal yang ditiadakan. Begitulah kesan
yang muncul setelah menyimak bolak balik surat keputusan
yang terdiri dari 3 halaman itu.
Ehm, masih sensi dengan kata-kata seperti di atas barusan?
Tunggu dulu dong. Tidak perlu terburu-buru lagi bikin
e-mail 'sok bijaksana' deh hanya karena merasa jagoan
latihan konsentrasi atau membawa-bawa nama orang yang
kelihatan lebih tahu persoalannya padahal justru memutarbalikkan
kenyataan yang ada. Tidak perlu juga sibuk telepon sana-sini
lagi untuk minta bertemu dengan redaksi BuddhistOnline.com,
tetapi setelah ditemui hanya ngomel-ngomel tidak cerdas
dan menakut-nakuti dengan hal-hal tak karuan tanpa mau
dimuat alasan keberatannya. Daripada begitu lagi, coba
deh baca dulu lagi isi Keputusan Maha Sangha Saba (Persamuhan
Agung) STI Tahun 2004 yang sempat dinanti-nanti sebagian
umat Buddha Theravada di Indonesia itu.
Seperti yang telah diberitakan BuddhistOnline.com
sebelumnya dan diperkuat dengan keterangan dari Y.M.
Jagaro Thera sebagai Pimpinan Persamuhan Agung 2004
(baca: Ketua
Pasamuan Agung 2004: Ya, Mahanayaka STI Dihapus!)
serta konfirmasi tertulis dari Bhante Pannavaro (baca:
Ini Dia, Penjelasan Bhante Pañña Soal Penghapusan Mahanayaka STI!) yang baru
saja diberhentikan mendadak dari jabatan Mahanayaka
secara tidak langsung, jabatan Mahanayaka memang telah
diputuskan untuk ditiadakan. Bahkan mungkin lebih tepat
dicopot, mengingat masa bertugas dari yang sedang menduduki
posisi itu baru berakhir tahun 2005.
Sekarang, mereka yang sempat ngotot tidak percaya dengan
berita pencopotan itu silahkan berpuas-puas memandang
dan mengagumi isi surat Keputusan Maha Sangha Saba (Persamuhan
Agung) Tahun 2004 STI Nomor 01/PA/VI/2004 yang secara
formal memuat keputusan peniadaan Mahanayaka tersebut.
Lihat saja isinya. Salah satunya adalah Pasal 1 yang
ada dalam Bab I: AMANDEMEN PIAGAM SANGHA THERAVADA INDONESIA
di mana isinya adalah "Meniadakan butir nomor
1, 2 dan 3, Pasal III: Organisasi Sangha Theravada Indonesia".
Mungkin dirasa belum cukup, pasal tadi masih diperkuat
dengan Pasal 1 pada Bab II yang "Meniadakan
Pasal 2, BAB I: Diskripsi Tugas Pimpinan Sangha Theravada
Indonesia, Keputusan Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung)
Tahun 2000 Sangha Theravada Indonesia Nomor: 03/PA/VI/2000;
perihal Tugas Mahanayaka (Kepala Sangha) Sangha Theravada
Indonesia."
Asal tahu saja, selain tidak menyebutkan alasan jelas
atau penyebab dilenyapkannya posisi Mahanayaka dari
struktur organisasi STI, surat keputusan itu juga tidak
menyertakan keterangan lengkap atau lampiran menyangkut
dari pasal atau butir yang ditiadakan, sehingga mau
tidak mau perburuan arsip keputusan terkait harus dilakukan
agar dalam membaca keputusan tersebut tidak sekedar
membayangkan angka pasal-pasal bayangan saja. Toh, ini
bukan soal hitung-hitungan dalam matematika yang membutuhkan
angka-angka bayangan. Yang lucu, sempat ada penolakan
dari salah satu anggota STI setelah tahu arsip keputusan
yang kami minta akan digunakan sebagai pelengkap data
dalam berita di BuddhistOnline.com. Aneh ya?
Walaupun demikian, dari arsip keputusan terkait yang
akhirnya berhasil diperoleh BuddhistOnline.com,
bisa diketahui isi selengkapnya butir dan pasal yang
disapu bersih itu. Lihatlah. Dalam Keputusan Maha Sangha
Saba (Pasamuan Agung) 2000 STI Nomor 01/PA/VI/2000,
Butir 1, 2, dan 3 dari Pasal III yang dihapus itu masing-masing
menyebutkan bahwa Sangha Theravada Indonesia dikepalai
oleh seorang Mahanayaka (Kepala Sangha); Dalam menjalankan
tugasnya, Mahanayaka (Kepala Sangha) dibantu oleh seorang
atau lebih Upa Mahanayaka (Wakil Kepala Sangha) dan
anggota yang terhimpun dalam Thera Samagama (Dewan Sesepuh);
dan Maha Nayaka (Kepala Sangha) dipilih dari,
dan diangkat oleh Thera Samagama (Dewan Sesepuh).
Adapun isi Pasal 2, BAB I: Diskripsi Tugas Pimpinan
Sangha Theravada Indonesia yang ada di Keputusan Maha
Sangha Sabha (Pasamuan Agung) Tahun 2000 Sangha Theravada
Indonesia Nomor: 03/PA/VI/2000 cukup panjang. Terdiri
dari 3 bagian, Fungsi Kepemimpinan, Tugas Kedalam (Intern),
dan Tugas Keluar (Ekstern) dari seorang Mahanayaka (selengkapnya
baca di pa-no-03-2000-lamp.pdf
[967 kb]).
Dengan dihapusnya sejumlah butir dan pasal tersebut,
dilihat secara sekilas, telah membuat tersapu bersihlah
segala sesuatu menyangkut keberadaan Mahanayaka dalam
struktur organisasi STI. Sekali lagi, secara sekilas...
Yang menarik, meskipun jelas-jelas pengambilan keputusan
mengenai keberadaan jabatan Mahanayaka itu berdasarkan
voting suara terbanyak (seperti digambarkan oleh Bhante
Jagaro [baca juga: Ketua
Pasamuan Agung 2004: Ya, Mahanayaka STI Dihapus!]),
namun hal tersebut tidak disinggung sama sekali dalam
surat keputusan yang menetapkan peniadaan jabatan Mahanayaka
tadi. Yang ada hanyalah "Memperhatikan: Musyawarah
dan mufakat dalam Maha Sangha Sabha (Persamuhan Agung)
Tahun 2004 Sangha Theravada Indonesia..." Padahal
musyawarah mufakat beda lho dengan voting...
Sudah begini, kalau masih ada yang tetap berharap atau
menyangka bahwa jabatan Mahanayaka itu tetap ada, walaupun
kewenangannya mungkin dibatasi hanya sebagai Ketua Thera
Samagama (Dewan Sesepuh), nampaknya harapan atau sangkaan
itu harus dilupakan dulu atau dibawa ke dalam mimpi
saja. Kenapa? Karena, "Istilah Mahanayaka sebagai
Ketua Thera Samagama saja baru sebatas wacana. Belum
ada keputusannya," kata Y.M. Jotidhammo Thera,
Upa Mahanayaka STI ketika dihubungi via telepon.
Apalagi sebenarnya kalau diperhatikan kembali ternyata
masih tersisa satu pasal yang menyebut-nyebut soal jabatan
Mahanayaka sebagai Kepala Sangha. Pasal yang manakah
itu? Bacalah pada pasal 7 Bab I dari Keputusan Maha
Sangha Sabha (Persamuhan Agung) Tahun 2000 Sangha Theravada
Indonesia Nomor: 02/PA/VI/2000 mengenai Deskripsi Thera
Samagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.
Dalam butir 1 disebutkan bahwa "Pemimpin Thera
Samagama adalah seorang Mahanayaka (Kepala Sangha) dan
satu/lebih Upa Mahanayaka (Wakil Kepala Sangha) yang
dipilih dari, dan oleh anggota Thera Samagama".
Bukannya dengan demikian sangatlah jelas kalau dalam
pasal itu sama sekali tidak menyebut-nyebut Mahanayaka
sebagai Ketua Thera Samagama, melainkan sebagai Kepala
Sangha? Sehingga dengan demikian, selama pasal itu belum
dibatalkan atau disapu habis, yang namanya Pemimpin
Thera Samagama ya Mahanayaka, ya Kepala Sangha juga.
Itu kalau mau konsisten lho ya... Hmm, aksi sapu bersih
yang kurang bersih? (ben-ch)
Kirim
Artikel ini ke Teman Anda!
|