BuddhistOnline.com
»  
MENGENAI KAMI FAQ KONTAK
Index | Ajaran-Dasar | Berita | Dhammadesana | Tanya-Dhamma | Forum | Galeri | Vihara | Dokumen | Sejarah | Link
Dhamma Study Group Bogor
 
[]

Update Terakhir:
Wednesday, September 28, 2005
Masa Pembenahan BuddhistOnline.com

Tuesday, May 24, 2005
Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549

Tuesday, May 24, 2005
Renungan Waisak 2549 STI

Friday, May 20, 2005
Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau

Sunday, May 1, 2005
Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?

[]    
[]
[an error occurred while processing this directive]

 

Pernikahan Buddhis dan Catatan Sipil

Tanya:
Namo Buddhaya,

Setahu saya, pernikahan dalam Agama Buddha belum dianggap valid jika tidak memiliki surat keterangan dari catatan sipil setempat. Apakah dalam Agama Buddha sejak zaman Sang Buddha dalam hal pernikahan juga harus ada suatu surat untuk mengesahkan kedua mempelai?

Salam Dalam Dhamma,

Rusidi Sukatam Jaya, Jakarta Pusat

 

Jawaban dari Samaggi Phala (Y.M. Uttamo Thera) dan Dhamma Study Group Bogor (Sdr. Selamat Rodjali):
Namo Buddhaya,

Agama Buddha melihat pernikahan bukan dari sudut upacaranya, melainkan dari pemenuhan hak dan kewajiban pihak pria dan wanita.

Dalam Sigalovada Sutta (Digha Nikaya III, 188) disebutkan bahwa:

Tugas suami:

  1. Memuji istri dan mempertahankan hubungan erat sebagai suami-istri
  2. Tidak merendahkan atau menghina istri
  3. Selalu setia kepada istri
  4. Membiarkan istri mengurus keluarga dan rumah tangga
  5. Memberi istri pakaian dan perhiasan.

Tugas istri:

  1. Mengatur semua urusan rumah tangga dengan baik
  2. Membantu sanak keluarga dan kawan-kawan suami
  3. Selalu setia kepada suami
  4. Menjaga barang-barang berharga dan kekayaan yang telah didapatkan suami
  5. Selalu rajin dan tidak malas dalam melaksanakan semua tugasnya.

Dengan demikian, apabila sepasang pria dan wanita telah memenuhi hak dan kewajibannya, maka sesungguhnya dia telah resmi sebagai pasangan hidup. Namun, Dhamma juga memperhatikan peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, masalah perkawinan. Oleh karena itu, di tempat yang membutuhkan legalisasi pemerintah untuk meresmikan pasangan, misalnya melalui lembaga Catatan Sipil, maka para umat Buddha hendaknya mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

Sdr. Rusidi yang baik, di Tipitaka tidak pernah diceritakan tentang surat kawin. Yang jelas di Aganna Sutta, sejarah perkawinan manusia, tidak pakai surat kawin, tapi dilempari dengan (maaf) 'tahi kerbau' oleh masyarakat. Kini dilempari dengan bunga dan uang (disawer).

Semoga bermanfaat.

Semoga semua mahluk berbahagia.

 

 

Kirim Artikel ini ke Teman Anda!

 

[]
[]
Copyright © 2000-2003, BuddhistOnline.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi halaman ini tanpa ijin tertulis dari BuddhistOnline.com dan mencantumkan sumber dari: BuddhistOnline.com (http://www.buddhistonline.com).
Hosting powered by HostingAnda.com. Designed by mediacyber.com.
[]