|
Pernikahan Buddhis
dan Catatan Sipil
Tanya:
Namo Buddhaya,
Setahu saya, pernikahan dalam Agama Buddha belum dianggap
valid jika tidak memiliki surat keterangan dari catatan
sipil setempat. Apakah dalam Agama Buddha sejak zaman
Sang Buddha dalam hal pernikahan juga harus ada suatu
surat untuk mengesahkan kedua mempelai?
Salam Dalam Dhamma,
Rusidi Sukatam Jaya, Jakarta Pusat
Jawaban dari Samaggi
Phala (Y.M. Uttamo Thera) dan Dhamma
Study Group Bogor (Sdr. Selamat Rodjali):
Namo Buddhaya,
Agama Buddha melihat pernikahan
bukan dari sudut upacaranya, melainkan dari pemenuhan
hak dan kewajiban pihak pria dan wanita.
Dalam Sigalovada Sutta (Digha
Nikaya III, 188) disebutkan bahwa:
Tugas suami:
- Memuji istri dan mempertahankan
hubungan erat sebagai suami-istri
- Tidak merendahkan atau menghina
istri
- Selalu setia kepada istri
- Membiarkan istri mengurus
keluarga dan rumah tangga
- Memberi istri pakaian dan
perhiasan.
Tugas istri:
- Mengatur semua urusan rumah
tangga dengan baik
- Membantu sanak keluarga dan
kawan-kawan suami
- Selalu setia kepada suami
- Menjaga barang-barang berharga
dan kekayaan yang telah didapatkan suami
- Selalu rajin dan tidak malas
dalam melaksanakan semua tugasnya.
Dengan demikian, apabila sepasang
pria dan wanita telah memenuhi hak dan kewajibannya,
maka sesungguhnya dia telah resmi sebagai pasangan hidup.
Namun, Dhamma juga memperhatikan peraturan pemerintah
dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini,
masalah perkawinan. Oleh karena itu, di tempat yang
membutuhkan legalisasi pemerintah untuk meresmikan pasangan,
misalnya melalui lembaga Catatan Sipil, maka para umat
Buddha hendaknya mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
Sdr. Rusidi yang baik, di Tipitaka tidak pernah diceritakan
tentang surat kawin. Yang jelas di Aganna Sutta,
sejarah perkawinan manusia, tidak pakai surat kawin,
tapi dilempari dengan (maaf) 'tahi kerbau' oleh masyarakat.
Kini dilempari dengan bunga dan uang (disawer).
Semoga bermanfaat.
Semoga semua mahluk berbahagia.
Kirim
Artikel ini ke Teman Anda!
|