|
Update Terakhir:
|
Wednesday, September 28, 2005 Masa Pembenahan BuddhistOnline.com
Tuesday, May 24, 2005 Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549
Tuesday, May 24, 2005 Renungan Waisak 2549 STI
Friday, May 20, 2005 Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau
Sunday, May 1, 2005 Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?
|
|
|
|
 |
|
[an error occurred while processing this directive]
|
|
Ijin Menjadi Bhikkhu
Tanya:
Namo Buddhaya,
- Apakah seseorang yang ingin menjadi Bhikkhu harus
mendapatkan ijin dari orangtuanya? Bagaimana jika
orangtuanya sudah meninggal?
- Apakah seseorang yang buta bisa jadi Bhikkhu?
Terima kasih.
Andri, Beijing, RRC
Jawaban dari Samaggi
Phala (Y.M. Uttamo
Thera):
Namo Buddhaya,
- Seseorang apabila hendak menjadi
bhikkhu dan juga samanera, seperti yang telah ditentukan
oleh Sang Buddha, haruslah memperoleh ijin dari salah
satu atau kedua orangtuanya atau walinya. Jadi, kalau
salah satu orangtuanya telah mengijinkannya, maka
dia bisa mendapatkan upacara untuk menjadi samanera
atau bhikkhu. Kalau kedua orangtua sudah meninggal,
maka dia harus menunjuk seorang wali untuk memberikan
ijinnya. Sedangkan bila dia telah beristri, maka dia
harus meminta ijin dari istrinya.
- Seseorang yang memiliki kekurangan
fisik sehingga tergantung pada fihak lain, tidak bisa
diterima menjadi Bhikkhu.
Semoga bermanfaat.
Semoga semua mahluk berbahagia.
Kirim
Artikel ini ke Teman Anda!
|
|
 |
|
|