BuddhistOnline.com
»  
MENGENAI KAMI FAQ KONTAK
Index | Ajaran-Dasar | Berita | Dhammadesana | Tanya-Dhamma | Forum | Galeri | Vihara | Dokumen | Sejarah | Link
Dhamma Study Group Bogor
 


Update Terakhir:
Wednesday, September 28, 2005
Masa Pembenahan BuddhistOnline.com

Tuesday, May 24, 2005
Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549

Tuesday, May 24, 2005
Renungan Waisak 2549 STI

Friday, May 20, 2005
Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau

Sunday, May 1, 2005
Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?

 

   
[an error occurred while processing this directive]

 

Ijin Menjadi Bhikkhu

Tanya:
Namo Buddhaya,

  1. Apakah seseorang yang ingin menjadi Bhikkhu harus mendapatkan ijin dari orangtuanya? Bagaimana jika orangtuanya sudah meninggal?
  2. Apakah seseorang yang buta bisa jadi Bhikkhu?

Terima kasih.

Andri, Beijing, RRC

 

Jawaban dari Samaggi Phala (Y.M. Uttamo Thera):
Namo Buddhaya,

  1. Seseorang apabila hendak menjadi bhikkhu dan juga samanera, seperti yang telah ditentukan oleh Sang Buddha, haruslah memperoleh ijin dari salah satu atau kedua orangtuanya atau walinya. Jadi, kalau salah satu orangtuanya telah mengijinkannya, maka dia bisa mendapatkan upacara untuk menjadi samanera atau bhikkhu. Kalau kedua orangtua sudah meninggal, maka dia harus menunjuk seorang wali untuk memberikan ijinnya. Sedangkan bila dia telah beristri, maka dia harus meminta ijin dari istrinya.


  2. Seseorang yang memiliki kekurangan fisik sehingga tergantung pada fihak lain, tidak bisa diterima menjadi Bhikkhu.

Semoga bermanfaat.

Semoga semua mahluk berbahagia.

 

 

Kirim Artikel ini ke Teman Anda!

 

[]
Copyright © 2000-2003, BuddhistOnline.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi halaman ini tanpa ijin tertulis dari BuddhistOnline.com dan mencantumkan sumber dari: BuddhistOnline.com (http://www.buddhistonline.com).
Hosting powered by HostingAnda.com. Designed by mediacyber.com.
[]