|
Pernikahan Tidak
Disetujui Ortu
Tanya:
Namo Buddhaya,
- Apakah pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang
tua dapat dianggap sah secara Agama Buddha?
- Apakah termasuk melakukan kamma buruk terhadap
orang tua, jika orang tua tetap tidak menyetujui suatu
pernikahan?
Zulfi, Phnom Penh, Cambodia
Jawaban dari Samaggi
Phala (Y.M. Uttamo Thera):
Namo Buddhaya,
Pernikahan adalah merupakan
pertemuan dan ikatan bukan hanya antar dua pribadi,
melainkan juga dua keluarga. Oleh karena itu, pernikahan
yang tidak dihadiri dalam arti tidak disepakati oleh
orangtua adalah merupakan pernikahan yang kurang ideal
dalam konsep Buddhis. Hal ini karena salah satu tugas
orangtua sebagaimana yang disebutkan dalam Sigalovada
Sutta adalah untuk mencarikan atau menyetujui pasangan
anaknya. Dengan demikian, sebaiknya pernikahan ditunda
dahulu sebelum orangtua memberikan kesepakatan ataupun
ijinnya agar anak tidak
membuat sedih orangtua yang artinya anak membuat karma
buruk terhadap orangtua.
Namun, perkawinan bisa dilanjutkan
jika orangtua yang pada dasarnya telah setuju dengan
berlangsungnya pernikahan tersebut tidak hadir karena
sakit atau hal-hal lainnya yang menghalangi kehadirannya.
Semoga semua mahluk berbahagia.
Semoga bermanfaat.
Kirim
Artikel ini ke Teman Anda!
|