|
Programer, Manipulasi
Pajak, dan Sila
Tanya:
Saya seorang programer. Pekerjaan saya berhubungan
dengan database, termasuk memanipulasi pajak.
Apabila perusahaan memesan program kepada saya, termasuk
ikut diminta memanipulasi pajak, apakah dengan demikian
saya telah melanggar sila ke-2 (menghindari untuk tidak
mencuri) dan ke-4 (menghindari untuk tidak berbohong)
Pancasila Buddhis?
Heryanto Goeyana, Surabaya.
Jawaban dari Y.M.
Uttamo Thera, Selamat Rodjali, dan Silakumaro
Tonny Coason:
Namo Buddhaya,
Seorang umat Buddha dapat bekerja
di berbagai bidang termasuk menjadi seorang programer.
Bekerja sebagai programer adalah termasuk netral, bukan
kamma baik maupun buruk. Namun, apabila salah satu tujuan
pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk melakukan manipulasi,
maka perbuatan ini akan dapat dikategorikan sebagai
pencurian dan juga penipuan. Oleh karena itu, hendaknya
umat Buddha tidak menyalahgunakan kemampuannya untuk
melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kamma buruk
dalam pekerjaannya.
Saya pernah juga terlibat di dalam pembuatan software.
Saya tambahkan sedikit teknik untuk para programer.
Bagi programer, cukup membuat dengan spec yang 'lurus'.
Bila ada perubahan yang diinginkan oleh pengguna, maka
harus melalui system security profile tertentu yang
hanya dapat di-akses oleh orang tertentu (tolong programer
menambahkan pembuatan ini. Jangan lupa) dan buat alert
warning saat menu di-akses oleh siapapun, tentu
dari programer yang membuat dengan tulisan blinking:
"perubahan data asli tidak diperkenankan!!! Override?
..." Tolong programmer juga membuatkan logfile
tersembunyi di dalam sistem yang sewaktu-waktu bisa
diakses hanya oleh yang mengerti source-code
program tersebut. Override ini diperlukan jika suatu
saat ada data yang salah dimasukkan / salah entry oleh
operator di posisi mana pun. Jika si pengakses melakukan
hal lain (misal mengubah data untuk penggelapan), maka
ini di luar jangkauan para programmer.
Dengan demikian para programer 'yang lurus' tidak pernah
akan terlibat di dalam perubahan data apa pun. Justru
dia memberikan alert warning
atas perubahan, dan yang bertanggung jawab adalah si
peng-entry dan si peng-override perubahan. Note: menu
untuk hal ini bisa saja dibuat virtual, artinya tidak
tampak di dalam layer, tetapi berdasarkan kesepakatan
hot key tertentu, namun alert warning
ini wajib ada.
Sdr. Heryanto, pisau dapur dibuat
orang untuk membantu memudahkan pekerjaan di dapur seperti
memotong sayur, mengupas buah, dan sebagainya. Kalau
pisau itu kemudian dipergunakan untuk memenggal ayam,
atau bahkan menusuk orang lain; maka kamma buruk dilakukan
oleh si pelaku perbuatan membunuh tersebut, bukan kamma
si pembuat pisau (karena si pembuat pisau tidak punya
maksud agar pengguna pisaunya melakukan pembunuhan).
Begitu juga dengan pembuatan software. Kita membuat
software dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan akuntansi.
Kalau kemudian dipergunakan untuk bermacam-macam 'trik'
manipulasi pajak, sejauh kita tidak punya cetana
untuk ikut berbuat demikian, maka kamma itu adalah kamma
si pelaku sendiri. Tapi kalau kita tahu dan kita ikut
merancang program yang bisa memanipulasi pajak, maka
kita ikut terlibat dalam kamma buruk tersebut.
Terkadang, software dibuat dengan
mengutamakan prinsip akuntansi, di mana jurnal yang
sudah diinput tidak dapat diubah, kecuali melalui jurnal
lagi. Hal ini menguntungkan dari segi keamanan finansial,
tetapi kurang baik di segi penghematan pajak. Sebab
jika di kemudian hari ada perubahan atau penyesuaian,
akan terlihat dan mudah diketahui pemeriksa pajak. Mungkin
software yang ada perlu dibuat lebih 'fleksibel', di
mana setelah input jurnal, user bisa melihat hasil akhir
terlebih dahulu, lalu melakukan perubahan jika diinginkan.
Tentu saja perubahan ini harus dilakukan oleh karyawan
yang berwenang saja. Sesungguhnya, banyak sekali taktik
orang yang bisa meringankan beban pajak tanpa melakukan
manipulasi. Setiap peraturan pajak itu punya celah yang
bisa dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengurangi beban
pajak. Dengan belajar dari perusahaan lain atau konsultan
pajak, kita bisa memanfaatkan celah-celah itu tanpa
harus melanggar ketentuan pajak.
Semoga bermanfaat.
Kirim
Artikel ini ke Teman Anda!
|