|
Update Terakhir:
|
Wednesday, September 28, 2005 Masa Pembenahan BuddhistOnline.com
Tuesday, May 24, 2005 Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549
Tuesday, May 24, 2005 Renungan Waisak 2549 STI
Friday, May 20, 2005 Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau
Sunday, May 1, 2005 Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?
|
|
|
|
 |
|
[an error occurred while processing this directive]
|
|
Seks Diluar Menikah
dan Merokok
Tanya:
Bagaimana pandangan Agama Buddha mengenai:
1. Hubungan seks diluar nikah?
2. Merokok?
Melanggar Pancasila Buddhiskah?
Lia, Jakarta Selatan
Jawaban dari Dhamma Study Group Bogor (Sdr. Selamat
Rodjali):
Namo Buddhaya,
- Hubungan seks di luar nikah? Seks yang mana, karena
materi penentu seks tersebar di seluruh tubuh manusia
(menurut pandangan Buddhis). Jika hubungan seks yang
dimaksud adalah hubungan kelamin, maka sepasang pria
wanita harus puas dalam kondisinya tidak berhubungan
kelamin di luar nikah. Bila terjadi perhubungan kelamin
pada pasangan yang masih di bawah pengawasan / asuhan
orang tua dsb (sesuai kriteria pelanggaran sila),
maka hubungan itu menjadi pelanggaran sila. Jika perhubungan
itu tidak di dalam kriteria pelanggaran sila, juga
menimbulkan hal-hal yang mungkin merusak keduanya,
misalnya sifat gelisah takut diketahui, nama baik
tercemar, dan sebagainya.
- Merokok tidak melanggar Pancasila Buddhis, tapi
mengkondisikan berbuahnya kamma buruk yang telah dilakukan.
Misalnya badan menjadi tidak fit sesuai seharusnya,
kewaspadaan menjadi menurun, sering dicemooh oleh
orang lain.
Semoga semua mahluk berbahagia.
Kirim
Artikel ini ke Teman Anda!
|
|
 |
|
|