|
CD Bajakan dan Pelanggaran
Sila
Tanya:
Apakah pembelian CD-ROM bajakan atau fotokopi
buku kuliah yang memiliki hak cipta termasuk pelanggaran
sila ke-2 Pancasila Buddhis?
Mettacitena,
Hasan Gunawan, Jakarta
Jawaban dari Samaggi Phala
(Y.M. Uttamo Thera):
Namo Buddhaya,
Apabila CD-ROM dan buku kuliah
itu ada hak patennya, tentu saja menggandakannya adalah
merupakan pelanggaran sila ke-2. Dan biasanya, pelanggaran
sila ini ditutupi dengan alasan buku atau cd yang sulit
dicari atau mahal harganya. Sesungguhnya ini mengalihkan
permasalahannya. Jadi, karena dia adalah pelanggaran
sila, bagaimanapun juga alasannya, tetap pelanggaran
sila. Sedangkan kenyataan di masyarakat beredar cd bajakan
serta buku fotokopian, itu adalah karena sistem penghormatan
hak cipta di sini masih sangat lemah.
Di negara-negara maju, membeli
barang bajakan adalah memalukan. Sedangkan kalau menggunakan
barang berlisensi, orang akan merasa percaya diri serta
terbebas dari rasa bersalah. Oleh karena itu, sebuah
software asli yang berharga ratusan ribu bahkan jutaan
bila dirupiahkan, akan dibeli. Mereka akan menghindari
kumpulan puluhan software yang berharga sekitar tiga
puluh ribuan, seperti di sini yang bisa dipakai tanpa
punya rasa salah sedikitpun. Alasannya, sudah memasyarakat.
Oleh karena itu, kita bisa mulai
menghargai hak cipta seseorang dengan berusaha menghindari
penggunaan CD-ROM bajakan maupun foto kopian buku kuliah.
Semoga bermanfaat.
Semoga semua mahluk berbahagia.
Kirim
Artikel ini ke Teman Anda!
|