BuddhistOnline.com
»  
MENGENAI KAMI FAQ KONTAK
Index | Ajaran-Dasar | Berita | Dhammadesana | Tanya-Dhamma | Forum | Galeri | Vihara | Dokumen | Sejarah | Link
Dhamma Study Group Bogor
 


Update Terakhir:
Wednesday, September 28, 2005
Masa Pembenahan BuddhistOnline.com

Tuesday, May 24, 2005
Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549

Tuesday, May 24, 2005
Renungan Waisak 2549 STI

Friday, May 20, 2005
Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau

Sunday, May 1, 2005
Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?

[an error occurred while processing this directive]
   
[an error occurred while processing this directive]

 

Hubungan Seks Pra Nikah dan Sila

Tanya:
Namo Buddhaya,

Apakah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis sebelum menikah, di mana keduanya sama-sama mau, termasuk melanggar sila Pancasila Buddhis? Mohon dijawab. Terima kasih.

Mettacitena,

Rusidi, Jakarta

 

Jawaban dari Samaggi Phala (Y.M. Uttamo Thera) dan Dhamma Study Group Bogor (Sdr. Selamat Rodjali):
Namo Buddhaya,

Dalam kriteria pelanggaran sila ketiga, permasalahannya bukan mau sama mau, tapi ada kriteria yang diluar hal itu. Kriteria pelanggaran tersebut adalah jika salah satu pelakunya adalah

  1. Saudara kandung sendiri (kakak atau adik kandung)
  2. Anak dibawah umur (belum dewasa)
  3. Anak dibawah perlindungan (masih tergantung pada orangtua atau wali)
  4. Suami atau istri orang lain.
  5. Mereka yang sedang menjalankan sila (samanera atau Bhikkhu)

Dengan pelaku salah satu dari kriteria di atas, maka dia telah melanggar sila ketiga, walau perbuatan itu dilakukan mau sama mau.

Sila Ketiga: Kamesu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami = menahan diri dari pemuasan nafsu seks dengan cara yang salah (perzinahan).

Ada empat faktor dalam perzinahan, yaitu :

  1. Agamaniya-vatthu: (ada) orang yang tidak patut digauli.
  2. Tasmim sevacittam: mempunyai pikiran untuk menyetubuhi orang tersebut.
  3. Sevanappayogo: berusaha menyetubuhinya.
  4. Maggena maggapatipatti adhivasanam: berhasil menyetubuhinya; dalam arti berhasil memasukkan alat kemaluannya ke dalam salah satu dari tiga lubang (mulut, anus, atau liang peranakan) walaupun hanya sedalam biji wijen.

Adapun yang menjadi obyek dari pelanggaran sila ketiga, yaitu:

  1. Obyek yang menyebabkan pelanggaran sila ketiga oleh laki-laki:
    • Wanita yang telah menikah,
    • Wanita yang masih di bawah pengawasan atau asuhan keluarga.
    • Wanita yang menurut kebiasaan (adat istiadat) dilarang, yaitu:
      • Mereka dilarang karena tradisi keluarga, masih dalam satu garis keturunan yang dekat.
      • Mereka dilarang karena tradisi (peraturan) agama. Dalam tradisi Theravada disebutkan termasuk di dalamnya adalah upasika Atthasila dan Bhikkhuni (di jaman dulu).
      • Mereka dilarang karena hukum negara pada jaman dulu, misalnya selir raja.

  2. Obyek yang menyebabkan pelanggaran sila ketiga oleh seorang wanita:
    • Laki-laki yang telah menikah.
    • Laki-laki yang berada di bawah peraturan agama. Misalnya, Bhikkhu, samanera.

     

Dalam Abhidhamma, terdapat daftar bagi wanita (20 jenis) dan pria yang bila dilakukan oleh pasangannya, merupakan pelanggaran sila ketiga tersebut.

Semoga bermanfaat.

Semoga semua mahluk berbahagia.

 

 

Kirim Artikel ini ke Teman Anda!

 

[]
Copyright © 2000-2003, BuddhistOnline.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi halaman ini tanpa ijin tertulis dari BuddhistOnline.com dan mencantumkan sumber dari: BuddhistOnline.com (http://www.buddhistonline.com).
Hosting powered by HostingAnda.com. Designed by mediacyber.com.
[]