BuddhistOnline.com
»  
MENGENAI KAMI FAQ KONTAK
Index | Ajaran-Dasar | Berita | Dhammadesana | Tanya-Dhamma | Forum | Galeri | Vihara | Dokumen | Sejarah | Link
Dhamma Study Group Bogor
 


Update Terakhir:
Wednesday, September 28, 2005
Masa Pembenahan BuddhistOnline.com

Tuesday, May 24, 2005
Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549

Tuesday, May 24, 2005
Renungan Waisak 2549 STI

Friday, May 20, 2005
Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau

Sunday, May 1, 2005
Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?

[an error occurred while processing this directive]
   
[an error occurred while processing this directive]

 

Kondisi Awal Kamma

Tanya:
Namo Buddhaya,

Mengenai Hukum Kamma, kita mengenalnya sebagai suatu pertalian dari sebab dan akibat. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kondisi pertama / awal dari penentuan Hukum Kamma bagi kita?

Mettacitena,

Herman, Jakarta

 

Jawaban dari Samaggi Phala (Y.M. Uttamo Thera) dan Dhamma Study Group Bogor (Sdr. Selamat Rodjali):
Namo Buddhaya,

Dalam Hukum Dua Belas Sebab yang saling bergantungan (Paticca Samuppada) diterangkan bahwa sumber perbuatan / kamma adalah 'ketidaktahuan' (avijja); jadi karena tidak tahu bahwa segala sesuatu tidak kekal (anicca); dukkha, dan tanpa inti yang kekal (anatta) maka satu mahluk selalu melakukan perbuatan yang didasari niat (kamma).

Buddha tidak pernah menjelaskan sebab pertama dari segala sesuatu. Namun di dalam Samyutta Nikaya disebutkan bahwa sebab awal dari segala sesuatu sungguh sulit ditelusuri selama masih diliputi tanha dan avijja. Dan di dalam sutta lain, diberikan ilustrasi, bahwa penelusuran sebab pertama sungguh sia-sia, yaitu dengan perumpamaan seorang yang terkena panah tidak akan tertolong (alias akan mati) apabila pertolongan / pengobatan ditunda hanya untuk mengetahui seluk beluk pembuat anak panah, panah, dan sebagainya.

Semoga bermanfaat.

Semoga semua mahluk berbahagia.

 

 

Kirim Artikel ini ke Teman Anda!

 

[]
Copyright © 2000-2003, BuddhistOnline.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi halaman ini tanpa ijin tertulis dari BuddhistOnline.com dan mencantumkan sumber dari: BuddhistOnline.com (http://www.buddhistonline.com).
Hosting powered by HostingAnda.com. Designed by mediacyber.com.
[]