|
Membunuh 'Mahluk
Halus'
Tanya:
Yang arif di dalam Dhamma,
Adakah mengobati seseorang yang dirasuki 'mahluk halus'
dengan cara menangkap dan kemudian membunuhnya dengan
tangan termasuk melanggar sila pertama Pancasila Buddhis
(tidak membunuh), meskipun mahluk halus tidak mempunyai
darah? Bagaimana hukumnya? Sădhu! Sădhu! Sădhu!
Kung Kok Theam, Kuala Lumpur, Malaysia
Jawaban dari Samaggi
Phala (Y.M. Uttamo
Thera):
Namo Buddhaya,
Dalam Dhamma, melakukan pembunuhan
merupakan kamma buruk dan pelanggaran sila pertama.
Tidak ada penjelasan bahwa mahluk itu harus berdarah
atau tidak. Darah hanyalah bagian dari fisik yang bisa
bermacam-macam untuk setiap mahluknya, apalagi bila
dilihat dari tempat tinggalnya di 31 alam. Oleh karena
itu, yang dipentingkan tentang kematian akibat pembunuhan
adalah bahwa mahluk itu dalam bentuk apapun juga menjadi
tidak hidup lagi di dalam kondisinya yang sekarang,
dan dia sudah terlahir di alam yang lain lagi.
Jadi, kesimpulannya, orang yang
melakukan pembunuhan pada 'mahluk halus' seperti di
atas, apabila memang 'mahluk halus' tersebut akibat
perbuatan yang diniatinya untuk membunuh menjadi terlahir
di alam lain, maka perbuatan itu dapat digolongkan sebagai
pembunuhan dan pelanggaran sila pertama.
Semoga bermanfaat.
Semoga semua mahluk berbahagia.
Kirim
Artikel ini ke Teman Anda!
|