BuddhistOnline.com
»  
MENGENAI KAMI FAQ KONTAK
Index | Ajaran-Dasar | Berita | Dhammadesana | Tanya-Dhamma | Forum | Galeri | Vihara | Dokumen | Sejarah | Link
Dhamma Study Group Bogor
 
[]

Update Terakhir:
Wednesday, September 28, 2005
Masa Pembenahan BuddhistOnline.com

Tuesday, May 24, 2005
Selamat Hari Tri Suci Waisak 2549

Tuesday, May 24, 2005
Renungan Waisak 2549 STI

Friday, May 20, 2005
Tanya Dhamma: Hubungan Deja Vu dan Kamma Masa Lampau

Sunday, May 1, 2005
Benarkah Mahabodhi Vihara Bodh Gaya Dicoret dari Daftar Cagar Budaya Dunia UNESCO?

 

[]    
[]
[an error occurred while processing this directive]

 

Membunuh 'Mahluk Halus'

Tanya:
Yang arif di dalam Dhamma,

Adakah mengobati seseorang yang dirasuki 'mahluk halus' dengan cara menangkap dan kemudian membunuhnya dengan tangan termasuk melanggar sila pertama Pancasila Buddhis (tidak membunuh), meskipun mahluk halus tidak mempunyai darah? Bagaimana hukumnya? Sădhu! Sădhu! Sădhu!

Kung Kok Theam, Kuala Lumpur, Malaysia

 

Jawaban dari Samaggi Phala (Y.M. Uttamo Thera):
Namo Buddhaya,

Dalam Dhamma, melakukan pembunuhan merupakan kamma buruk dan pelanggaran sila pertama. Tidak ada penjelasan bahwa mahluk itu harus berdarah atau tidak. Darah hanyalah bagian dari fisik yang bisa bermacam-macam untuk setiap mahluknya, apalagi bila dilihat dari tempat tinggalnya di 31 alam. Oleh karena itu, yang dipentingkan tentang kematian akibat pembunuhan adalah bahwa mahluk itu dalam bentuk apapun juga menjadi tidak hidup lagi di dalam kondisinya yang sekarang, dan dia sudah terlahir di alam yang lain lagi.

Jadi, kesimpulannya, orang yang melakukan pembunuhan pada 'mahluk halus' seperti di atas, apabila memang 'mahluk halus' tersebut akibat perbuatan yang diniatinya untuk membunuh menjadi terlahir di alam lain, maka perbuatan itu dapat digolongkan sebagai pembunuhan dan pelanggaran sila pertama.

Semoga bermanfaat.

Semoga semua mahluk berbahagia.

 

 

Kirim Artikel ini ke Teman Anda!

 

[]
[]
Copyright © 2000-2003, BuddhistOnline.com. Hak cipta dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi halaman ini tanpa ijin tertulis dari BuddhistOnline.com dan mencantumkan sumber dari: BuddhistOnline.com (http://www.buddhistonline.com).
Hosting powered by HostingAnda.com. Designed by mediacyber.com.
[]